Eyang Suro

Eyang Suro
Muhamad Masdan lahir pada 1869 di daerah Gresik (Jawa Timur). Kelak kemudian putra tertua Ki Ngabehi Soeromihardjo ini dikenal dengan dengan nama Ki Ageng Hadji Ngabehi Soerodiwirdjo (Eyang Suro).

Senin, 12 Desember 2011

Suran Agung Digelar, Warga Madiun Diimbau Tak Keluar Rumah

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Warga Kota Madiun Jawa Timur dan sekitarnya, diimbau tidak keluar rumah pada Minggu (11/12/2011). Sebab, pada saat itu tengah digelar Suran Agung yang dilakukan perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati (PSH) Tunas Muda Winongo.
Himbauan itu disampaikan Wakapolda Jatim Brigjen Pol Eddi Sumantri guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, sebab pada kegiatan tersebut akan diikuti ribuan pesilat anggota PSH Tunas Muda Winongo dari berbagai daerah di eks-Keresidenan Madiun dan sekitarnya, sehingga rawan keributan.
Selain mengimbau warga untuk membatasi kegiatan di luar rumah, pihaknya juga meminta para pemilik toko di Madiun untuk bersiap-siap menutup tokonya jika sewaktu-waktu terjadi keributan. “Ini hanya langkah antisipasi, untuk meminimalkan dampak keributan yang rawan terjadi saat kegiatan Suran Agung oleh pesilat,” tambah Brigjen Eddi, usai memimpin rapat koordinasi pengamanan Suran Agung di Mapolres Madiun Kota, Rabu (7/12/2011).
Meski demikian, kata Eddi, pihaknya menjamin keamanan masyarakat saat kegiatan tersebut digelar dengan menerjunkan 2.500 personel gabungan yang berasal dari unsur Polri, TNI, dan pemerintah daerah setempat.
Menurut Brigjen Eddi, penambahan personel ini menyusul potensi keributan pada kegiatan serupa yang terus meningkat. Polri dengan pihak-pihak terkait hingga kini terus mencari cara agar keributan atau konflik antara dua perguruan silat, yakni PSHT dan PSH Tunas Muda Winongo dapat berakhir.
Kepala Kepolisian Resor Madiun Kota, AKBP Adi Deriyan Jayamarta, menambahkan pihaknya akan menyiagakan personel khusus dari unsur perwira yang disebut Perwira Pengendali (Padal).
“Padal akan disiagakan di 24 titik rawan konflik di Kota Madiun dan juga perbatasan Kota Madiun dengan kabupaten lainnya. Padal memiliki wewenang mengambil tindakan tanpa harus melapor terlebih dahulu,” ujar Adi.
Penggunaan Padal tersebut, karena kebutuhan penanganan yang cepat di lapangan jika sewaktu-waktu peserta kegiatan Suran Agung melakukan pelanggaran. Baik itu pelanggaran lalu lintas saat berkonvoi maupun pelanggaran kriminalitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar