Dalam mengatur dan mengelola kepentingan Persaudaraan Setia Hati, dibentuklah beberapa badan yang terdiri dari beberapa warga senior yang sudah berpengalaman dengan jumlah dan lamanya bertugas tidak ditentukan, tetapi disesuaikan menurut kebutuhan berdasarkan keputusan musyawarah. Adapun badan-badan tersebut adalah:
1. Badan Pengesuh atau badan pemersatu yang terdiri dari beberapa warga senior yang telah mencapai tingkat tertinggi serta tidak pernah menodai nama baik Persaudaraan Setia Hati lahir maupun batin. Badan Pengesuh yang menjadi perantara peresmian penerimaan warga baru disebut Juru Kecer.
-
Bpk. Koes Soebakir Tk III
- Bpk. Hadi Sumarno Tk III
- Bpk. Ismadi Tk III
2. Badan Pengasuh yang mempunyai tugas mengelola kehidupan rumah tangga Persaudaraan Setia Hati baik kedalam atau keluar bersama-sama dengan Badan Pengesuh.
-
Bpk. Sudarmadi Tk II
- Bpk. Sikun Tk III
- Bpk. Rony Tri Hatmoko Tk III
3. Badan Pertimbangan yang mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan pertimbangannya terhadap calon warga baru (kandidat) untuk dapat dilaksanakan, ditolak atau ditunda penerimaan/peresmiannya.
-
Bpk. Basuki W Tk III
- Bpk. Hery Kus Hartono Tk II
- Bpk. Iwan Prasetyo Tk I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar