Eyang Suro

Eyang Suro
Muhamad Masdan lahir pada 1869 di daerah Gresik (Jawa Timur). Kelak kemudian putra tertua Ki Ngabehi Soeromihardjo ini dikenal dengan dengan nama Ki Ageng Hadji Ngabehi Soerodiwirdjo (Eyang Suro).

Minggu, 26 Agustus 2012

JURUS KE 29

Jurus ke – 29 sengaja tidak di-ajarkan kepada saudara-saudara SH karena Ki Ng. Soerodiwiryo waktu mendapatkan ‘jurus 29’ ini oleh gurunya diharuskan bersumpah lagi lebih berat , hingga beliau tidak mau dianggap tidak bertanggung jawab akan sumpahnya .
Jurus Sterlak hanya akan diberikan Almarhum kalau ada kekacauan yang sangat berat yang akan mengancam secara langsung keslamatan masyarakat dimana Saudara SH itu berada dan berdiam , dengan inti sari sumpahnya : ‘Pantang mundur dua langkah , mundur satu langkah masih diperbolehkan , tetapi kalau mundur dua langkah akan mati kapir’ . Jadi dengan menerima Jurus ‘Sterlak’ ke-29 , segala sesuatu masalah atau peristiwa yang terjadi harus dibela sampai tuntas , jikalau diperlukan nyawa dijadikan taruhannya dengan harus dibela sampai mati .

Fakta sejarah didalam persaudaraan SH yang pernah diberi jurus ‘Sterlak’ oleh almarhum hanyalah adik beliau yang bernama Sdr. Noto Gunari Almarhum yang waktu itu menjadi ‘wijkhoofd’ dikota Surabaya , oleh karena pada waktu itu daerah Pak Noto amat rusuh maka diberikan ‘Sterlak’ kepadanya , dimana konskwensinya amat berat lebih berat dari ajaran 2e Trap, karena dalam segala hal tingkah laku kita , dalam tindak tanduk kita sehari-hari , kita tidak diperkenankan mengingkari kenyataan dan apapun yang sudah diniatkan harus di jalankan berdasarkan garis niat tadi . Mundur satu langkah masih di ijinkan tetapi mundur dua langkah akan mati kapiran , maju terus dan terus maju .