Jurus ke – 29 sengaja tidak di-ajarkan kepada saudara-saudara
SH karena Ki Ng. Soerodiwiryo waktu mendapatkan ‘jurus 29’ ini
oleh gurunya diharuskan bersumpah lagi lebih berat , hingga
beliau tidak mau dianggap tidak bertanggung jawab akan sumpahnya
.
Jurus Sterlak hanya akan diberikan Almarhum kalau ada
kekacauan yang sangat berat yang akan mengancam secara langsung
keslamatan masyarakat dimana Saudara SH itu berada dan berdiam ,
dengan inti sari sumpahnya : ‘Pantang mundur dua langkah ,
mundur satu langkah masih diperbolehkan , tetapi kalau mundur
dua langkah akan mati kapir’ . Jadi dengan menerima Jurus
‘Sterlak’ ke-29 , segala sesuatu masalah atau peristiwa yang
terjadi harus dibela sampai tuntas , jikalau diperlukan nyawa
dijadikan taruhannya dengan harus dibela sampai mati .
Fakta sejarah didalam persaudaraan SH yang pernah diberi
jurus ‘Sterlak’ oleh almarhum hanyalah adik beliau yang bernama
Sdr. Noto Gunari Almarhum yang waktu itu menjadi ‘wijkhoofd’
dikota Surabaya , oleh karena pada waktu itu daerah Pak Noto
amat rusuh maka diberikan ‘Sterlak’ kepadanya , dimana
konskwensinya amat berat lebih berat dari ajaran 2e Trap, karena
dalam segala hal tingkah laku kita , dalam tindak tanduk kita
sehari-hari , kita tidak diperkenankan mengingkari kenyataan
dan apapun yang sudah diniatkan harus di jalankan berdasarkan
garis niat tadi . Mundur satu langkah masih di ijinkan tetapi
mundur dua langkah akan mati kapiran , maju terus dan terus
maju .